TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang, Banten resmi diperpanjang kembali. Keputusan perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten. Hal ini juga disebabkan karena wilayah Tangerang masih berstatus zona oranye penyebaran Covid-19.
"PSBB di Tangerang masih diperpanjang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Kapolda Metro Imbau Warga Tak Bepergian ke Luar Kota
Surat tersebut juga menyatakan bahwa PSBB di provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.