Pecah Kaca Mobil, Kawanan Perampok Gondol Rp50 Juta
Suami-Istri Berkomplot Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor Korban
Saat FH berniat membawa kabur telepon genggam, korban terbangun. Lantaran panik, tersangka nekat mencekik korban hingga pingsan. Aksi oknum pelajar ini terhenti saat mendengar suara motor suami korban.
“Korban sempat meronta-ronta akibat cekikan itu. Sempat juga berpapasan dengan suami korban. Pelaku mengatakan kepada suami korban kalau baru saja dari kamar mandi," tambah Asnawi.
Selain FH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone tipe Realmi C3, 1 unit motor milik pelaku, dan sebuah kain sprei yang terdapat bercak darah korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)