Kejagung Tangkap DPO Kasus Pengadaan Alat Penangkap Ikan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 09:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Hari Ini Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti Rp492.781.650," kata Hari.

Saat ini Boy telah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan. Boy akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya