JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono mengungkapkan salah satu alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena Fredich dianggap tidak bersalah. Karena itu, Rudy berharap majelis hakim dapat membebaskan Fredich dari hukuman kurungan.
"Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itukan normatif saja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," ujar Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
Usai ditanya lebih lanjut, Rudy mengatakan Fredrich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi.
"Ya pada prinsipnya apa yang dilakukan pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredrich Yunadi.