Baca Juga : Terpidana Fredrich Yunadi Jalani Sidang PK Secara Daring
"Untuk di sisi kami sebagi termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu apakah ada novum atau tidak. Apakah udah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yg menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)