Disdukcapil Diminta Integrasi Layanan, Kemendagri : Urus 1 Dapat 6 Dokumen

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 13:33 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan administrasi kependudukan di semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus sama. Salah satunya terkait layanan terintegrasi di Disdukcapil.

“Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Jumat (23/10/2020).

Dia menyebutkan, salah satu daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi ini adalah Kota Surabaya. Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.

“Contohnya begini. Ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan nonmuslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat 1 akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga 2 e-KTP untuk suami istri tersebut.Selanjutnya terbit 3 KK yakni KK untuk pasangan itu, KK untuk orangtua suami, dan KK untuk orangtua istri,” ujarnya.

Lebih lanjut Zudan mendorong agar setiap Disdukcapil tidak bersikap seperti katak dalam tempurung. Dia meminta masing-masing Disdukcapil saling melihat layanan di daerah lainnya untuk referensi perbaikan layanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya