JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi virus corona meseki tinggal di perkampungan. Namun, tetap dengan peraturan dan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, resepsi pernikahan diperkampungan juga nanti bisa dilaksanakan di aula kelurahan, kecamatan, GOR, atau tempat lainnya. Terpenting, kapasitasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol dilaksanakan.
"Jadi bukan besarnya tempat, yang penting tapi kapasitasnya disesuaikan dengan ukuran ruangan," kata Ariza, Jumat (23/10/2020).
Ariza menjelaskan, pengawasan resepsi pernikahan tentunya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga dibantu oleh TNI-Polri. Utamanya pengawasan berasal dari internal sendiri.
Saat ini, Ariza masih mempertimbangkan dibukanya kembali resepsi pernikahan pada masa Pandemi. Simulasi pun telah dilakukan di gedung Taman Mini Indonesia indah (TMII) Kamis 22 Oktober malam. Politisi Partai Gerindra itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang.
"Kita tetap mengutamakan sekali lagi kesehatan dan keselamatan kita tapi juga memberi kesan memberi kesempatan pada unit-unit atau kegiatan lainnya bisa dibuka," kata dia.
Baca Juga : Operasi Zebra 2020, Tak Patuh Protokol Covid-19 Turut Ditindak
Dikethaui sebelumnya Ariza mengatakan, acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis 22 Oktober, malam, pada masa pandemi Covid-19 seperti ini sangat penting. Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Hasil simulasi akan menjadi pertimbangan dalam rapat beberapa hari kedepan. Termasuk dengan pemerintah pusat," kata Ariza di gedung TMII, Jakarta Timur.