Atas kejadian tersebut, Agus Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
"Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan," tegas Agus Pandu Purnama.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Adapun, ancaman pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.
"Akan kami tindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut," pungkas Agus.
(Rahman Asmardika)