Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Insiden di Bandara Adi Sucipto, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |14:49 WIB
Insiden di Bandara Adi Sucipto, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - General Manager Bandara Internasional Adi Sucipto, Agus Pandu Purnama mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.

Imbauan tersebut seiring dengan insiden Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta, yang menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adi Sucipto.

“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan ,“ tegas Agus dalam rilis yang diterima Okezone, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Layang-Layang Tersangkut di Roda Pesawat saat Mendarat di Bandara Adi Sucipto

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

“Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.” tutup Agus Pandu Purnama.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement