Janji Akan Dinikahi, Pemuda Ini Malah Lecehkan Kekasihnya

Subhan Sabu, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2020 01:29 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” sambungnya.

Pelaku sendiri lanjut dia bakal dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya