JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan UMP pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.
"Ya kan apapun bentuk keputusannya itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, masyarakat dan elemen buruh masih dapat menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal UMP 2021 yang tidak dinaikkan tersebut.