Kurangi Efek Emisi Gas Rumah Kaca, Pemprov DKI Terapkan Konsep Green Building

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 10:22 WIB
Foto : Dok okezone
Share :

JAKARTA – Efek emisi gas rumah kaca yang mengancam keberlangsungan kehidupan umat manusia di bumi terus menjadi perhatian dunia, tak terkecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, guna mewujudkan Jakarta menjadi kota yang maju dan lestari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi salah satu konsen Pemprov DKI Jakarta karena berdampak langsung terhadap lingkungan. Langkah konkret tersebut salah satunya diwujudkan dengan menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau (Green Building), yaitu bangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep Bangunan Gedung Hijau (Green Building) direalisasikan berdasarkan Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Okezone, Senin (26/10) menyatakan prinsip reduksi emisi pada bangunan hijau adalah terjadinya penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan kemampuan fungsional bangunan.

“Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," terang Andono.

Persyaratan teknis bangunan gedung hijau, kata Andono, mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya. “Data aktivitas emisi GRK bangunan gedung hijau dihitung dari konsumsi listrik dan lama penggunaan listrik,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya