Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap
"Dua orang ini sedang kami lacak di mana keberadaannya. Sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)