Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja di Sumbar, 2 Pelaku Ditangkap

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2020 19:04 WIB
(Foto: Okezone.com/Rus Akbar)
Share :

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap

"Dua orang ini sedang kami lacak di mana keberadaannya. Sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya