Tak lama kemudian, rombongan pelaku meninggalkan lokasi yang telah ramai dikerumuni warga.
Sementara itu, dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral, memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik dan memukul Serda Yusuf. Pelaku bahkan menendang kepala korban yang sudah meringkuk di lantai.
Akibat pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir serta Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Hingga semalam, kedua prajurit anggota intel Kodim 0304/Agam tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Tentara, Jalan Jenderal Sudirman Bukittinggi.
Baca Juga : Polisi Kembali Tetapkan 2 Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI, Total 4 Orang
Untuk saat ini, polisi sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Ini Peran 2 Tersangka Baru Pengendara Moge Pengeroyok Prajurit TNI
(Erha Aprili Ramadhoni)