Dia menjelaskan, kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara patuh dan jangan mencoba untuk melanggar, karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu, agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," pungkasnya.
(Awaludin)