JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H. Oman mengaku telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jamaah yang tertunda.
“Kami minta PPIU memprioritaskan jamaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” ujar Oman di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2020).
Baca Juga: Ibadah Umroh Kembali Dibuka, AMPHURI Kirim Tim Advance
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.
Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.