Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Ary meminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut. Sebab narkoba ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingga narkoba harus diperangi bersama-sama.
Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16 ribu butir pll koplo. Sebab 1 botol isinya 1.000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP
(Qur'anul Hidayat)