JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja, atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada di dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.
Saat dimintai keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Ia mengatakan, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya di permasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Menurut Refly, pernyataan Gus Nur lebih pada bentuk kritikandibanding hinaan. "Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang," kata Refly.