Terkait Kasus Gus Nur, Refly Harun Bilang Diajak Kolaborasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 11:54 WIB
Refly Harun (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Dalami Korupsi Jembatan Kampar, KPK Panggil 2 Pegawai PT Wijaya Karya

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya