JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS). Ketiganya ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketiganya merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Arie Wibiwo, Didi Laksamana, dan Ferry Santosa dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Alex, sapaan karib Alexander membeberkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Arie Wibowo di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Didi Laksamana, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Ferry, ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," imbuh Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Tiga tersangka baru itu yakni, mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
Baca Juga : 3 Tersangka Baru Korupsi PT DI Kecipratan Uang Haram Rp21,9 Miliar
Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) sebesar Rp21,9 miliar. Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp9.172.012.834. Sedangkan Didi Laksamana, diduga mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp1.951.769.992.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)