Curi Motor untuk Foya-Foya, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Duren Sawit

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 15:28 WIB
Polsek Duren Sawit rilis pengungkapan kasus curanmor. (Sindo)
Share :

Baca Juga : Viral Video Pencuri Motor di Kembangan, Pelaku Pemanasan Sebelum Beraksi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Motor Berkaus Doraemon di Tambora Diringkus Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya