Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut karena KD hingga saat masih bungkam.
"Kami terus melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan sabu," jelasnya.
KD hanya menyebutkan membeli barang haram tersebut dari seseorang lewat telepon dan bertemu di jalan, dia mengaku membeli sabu dari orang yang berbeda seharga rp150 ribu dan dipakainya sendiri.
KD juga sudah melakukan tes urine dengan hasil positif narkoba. KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)