Lebih lanjut, dia menambahkan dari Bandara Patiambang harimau tersebut diangkut menggunakan Helikopter ke lokasi lepas liar di Kappi, TNGL.
Seperti diketahui, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) “Sri Nabilla” berkonflik sejak bulan Mei 2020 di Desa Tapus Sipagimbal, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada tanggal 4 Agustus 2020, harimau sumatera ini muncul memangsa seekor anjing dan ular serta ternak warga.
"Lalu tanggal 15 Agustus 2020, kembali harimau sumatera ini memangsa ternak warga seekor kambing di dekat permukiman warga," pungkas Hotmauli.
Kemudian tanggal 22 Agustus 2020, Tim Balai BKSDA Sumatera Utara turun ke lokasi, bersama-sama dengan petugas Koramil setempat dan masyarakat memasang perangkap (kandang jebak).
Pada tanggal 24 Agustus 2020 Sri Nabilla masuk ke dalam kandang jebak (perangkap) kemudian dievakuasi dan di observasi ke Sanctuary Harimau Barumun Nagari di Barumun Tapanuli Selatan.
Harimau sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) Harimau Sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan +500 -600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016).
(Angkasa Yudhistira)