JAKARTA - Dalam persidangan terbaru Djoko Tjandra terungkap pernyataan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, soal uang tambahan Rp7 miliar untuk petinggi. Polri menyayangkan pernyataan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irjen Napoleon masih keukeuh membantah menerima uang suap. Namun, lewat pernyataan terbarunya, secara tidak langsung dia mengakui telah menerima uang suap terkait penghapusan Red Notice.
"Jadi yang bersangkutan itu tak ngaku dari awal, kalau sudah itu kan berarti mengaku (menerima suap), gitu loh, paham," kata Awi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Red Notice.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang Rp7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra di DPO, dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar.
Awi memastikan bahwa, dalam proses BAP, tidak ada pengakuan Napoleon soal adanya permintaan uang tambahan tersebut.
Baca juga: Terungkap! Irjen Napoleon Minta Tambahan Suap untuk 'Petinggi Kita'
"Bukan (BAP), kan pengakuannya (Napoleon) kalau kemarin saya tanya penyidik, katanya tak ada. Tapi begini, JPU itu berhak memeriksa ulang, kalau memang ada sesuatu yang belum jelas, diperiksa bisa, tapi dari penyidiknya saya tanyakan begitu," ujar Awi.
"Yang jelas sudah kemarin saya konfirmasi ke penyidik, itu tak ada pengakuan itu karena memang dari awal beliau tak ngaku," imbuh Awi.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(Qur'anul Hidayat)