Dijenguk, Kondisi Syahganda dan Jumhur Hidayat Sehat di Tahanan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 04 November 2020 15:58 WIB
Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule menjenguk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan (Foto: Ist/Erfan Maarfu)
Share :

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya