JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) membesuk dua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule mengatakan, pihaknya dapat menemui dua tersangka tersebut atas izin dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. Pertemuan dengan kedua tersangka juga di lakukan di ruang Dit Siber Bareskrim Polri lantai 16.
Iwan menjelaskan pertemuan dengan Syahganda dan Jumhur tersebut karena keduanya juga merupakan Senator dari organisasi yang kini dia pimpin, Jaringan Aktivis ProDEM.
"Sebelumnya keduanya tidak dapat dibesuk, namun setelah kami audiensi dengan dengan Dir Siber dan minta pertimbangan hak sebagai warga negara kemudian kami diperbolehkan bertemu. Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Direktur Siber Polri yang telah mengizinkan kami bertemu para senator ProDEM" katanya saat dihubungi iNews.id, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi
Dia menjelaskan, pertemuan dengan kedua senator ProDEM tersebut untuk memastikan kondisi keduanya. Selain itu, dia juga terus memberikan suport kepada keduanya agar tetap tegar.
"Keduanya dalam keadaan sehat. Kami beri samangat untuk tetap memperjuangkan demokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Delapan orang itu terbagi menjadi empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatera Utara, tepatnya wilayah Medan. Dua diantaranya Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Oktober di waktu yang berbeda, Syahganda di Depok dan Jumhur Hidayat ditangkap di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
(Arief Setyadi )