Ketiga, penahapan penyesuaian besaran iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Keempat, penyesuaian iuran dalam rangka keseimbangan hak peserta untuk memperoleh manfaat dan penyediaan layanan kesehatan yang berkelanjutan. Kelima, disiplin pembayaran iuran untuk kesinambungan layanan kesehatan.
Pertimbangan berikutnya, tiga, penyesuaian iuran dalam rangka keseimbangan hak peserta dapat dilihat dalam penyesuaian iuran bagi kelas I yaitu sebesar Rp70.000/bulan dan kelas II sebesar Rp40.000/bulan. Iuran tersebut, menurut MA, merupakan nilai sangat terjangkau untuk mendapatkan perawatan Kelas I dan Kelas II yang merupakan manfaat kelas terbaik di bawah kelas VIP dan juga dapat memperoleh peralihan kelas apabila peserta berdasarkan kemampuannya tidak mampu membayar iuran kelas I dan kelas II maka mempunyai opsi untuk pindah ke kelas III.
"Begitu juga halnya dengan peserta jaminan kesehatan kelas III dapat beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila terjadi penurunan kemampuan ekonomi," ujar majelis hakim MA.
Empat, berdasarkan uraian di atas maka MA menilai, apa yang dimohonkan pemohon Hak Uji Materiil sudah cukup terakomodir dalam Pepres Nomor 64 Tahun 2020. Karenanya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Tok! MA Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Peraturan yang lebih tinggi itu, tutur majelis hakim MA yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Karenanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon harus ditolak, dan selanjutnya pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan nomor: 41 P/HUM/2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)