Polisi juga mengamankam barang bukti di rumah pelaku berupa dua ekor kucing jenis Persia warna abu - abu dan kuning, satu buah kandang, kemudian tempat, makan, tempat minum dan satu buah ponsel genggam dengan total kerugian sekitar Rp14 juta.
Juan menjelaskan, menurut keterangan pelaku, cara dia mencuri kucing-kucing itu setelah mengamati rumah korban secara seksama. Setelah diyakini aman, dia masuk ke rumah korban dengan membobol dinding dapur rumah yang terbuat dari nusabord, setelah berhasil langsung menggondol tiga kucing.
"Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)