Baca Juga : Pendidikan Habib Rizieq, SMP Kristen Bethel hingga Kuliah di Arab Saudi
"Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak," tuturnya.
Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat haruslah benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Karena tugas polisi adalah sebagai pengayom masyarakat.
"Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang nggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)