Terakhir, Ongky mengatakan bahwa DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (judicial review). DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan.
Selain Ongky, delegasi yang hadir antara lain Fatimah; Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi; Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri; Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar, M. Munif; Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud; Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan; dari UIN Banten, Rubait Burhan; Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih; Presiden Mahasiswa UIN Malang.
Sebelumnya, beredar surat perintah dari Stafsus Presiden Aminuddin Ma'ruf untuk pimpinan DEMA PTKIN se-Indonesia.
Surat tersebut berisi perintah kepada sembilan perwakilan mahasiswa PTKIN untuk menghadiri pertemuan dengan Stafsus Presiden dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Belakangan, Aminuddin mengklarifikasi bahwa surat tersebut merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Lewat Surat Perintah, Stafsus Milenial Bertemu Aliansi Mahasiswa Bahas UU Ciptaker
Menurut Aminuddin, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.
(Erha Aprili Ramadhoni)