Curi Sawit Tetangganya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bisrun Silvana, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 00:31 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

PALI - Diduga kerap memanen buah sawit milik tetangganya, Danil Irah (33) warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penungkal ditangkap tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres PALI. Pelaku dibekuk sekira pukul 20.00 WIB, pada Rabu 4 November 2020.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020.

Kejadian tersebut berawal ketika pemilik kebun sawit mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan, bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain.

Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton. Lalu, pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya