Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ombudsman: Presiden Harus Tegur!

Arif Budianto, Jurnalis
Senin 09 November 2020 13:03 WIB
foto: ist
Share :

BANDUNG - Media sosial dihebohkan beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus Presiden. Surat tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah, yang secara garis besar berisi undangan kepada sejumlah Dewan Mahasiswa perguruan tinggi Islam.

(Baca juga: Lewat Surat Perintah, Stafsus Milenial Bertemu Aliansi Mahasiswa Bahas UU Ciptaker)

Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Dia menyoroti kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

(Baca juga: Stafsus Milenial Janji Pelajari Rekomendasi Mahasiswa Terkait UU Ciptaker)

Adrianus menjelaskan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan bawahan.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Adrianus, Senin (9/11/2020).

Dia menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya