"Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol," imbuhnya.
Irjen Napoleon menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tim jaksa terkait adanya aliran uang sebesar Rp6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra, tidak benar. Ia menuding bahwa ada pihak yang berencana menzalimi dirinya sebagai pejabat negara.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," beber dia.
Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan mengingatkan agar Napoleon untuk tidak melayani pihak-pihak manapun yang menjanjikan untuk memuluskan perkaranya. Apalagi, jika ada yang berjanji akan membebaskan Napoleon.