"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dilanjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebaskan," kata Damis.
Mendengar penjelasan Hakim Damis, Napoleon langsung takbir. "Allahuakbar," singkat Napoleon.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen imigrasi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(Arief Setyadi )