Hari Pahlawan, Denda PBB Dihapus Selama November

Aan haryono, Jurnalis
Senin 09 November 2020 15:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

SURABAYA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembebasan denda ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan setiap 10 November.

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Baca Juga: Hari Pahlawan, 10 Ribu Tiket Kereta Gratis Dibagikan untuk Guru dan Nakes 

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari menuturkan, pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020. Berdasarkan data yang dimilikinya, tunggakan denda itu sejak 1994-2020.

"Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," kata Basari, Senin (9/11/2020).

Ia melanjutkan, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan. "Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutkan," jelasnya.

Basari menambahkan, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Sehingga Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya