Nurdin mengatakan dalam proses tersebut, tanda terima penyerahan uang selalu diberikan kepada Fransisca. Sedangkan Fransisca mengatakan bukti tanda terima itu di-scan dan dikirim ke Djoko Tjandra melalui email maupun pesan WhatsApp. "Itu inisiatif saya sendiri," kata Fransisca.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna menghapus namanya dari Daftar Buronan Orang (DPO). Djoko juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar.
(Fahmi Firdaus )