Jufri menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban memesan jam tangan secara online atau melakukan Cash on Delivery (COD) kepada AAS. Keduanya pun melakukan transaksi jual beli di Jalan Tangkia, Kabupaten Gowa pada pukul 01:30 Wita dinihari
"Saat transaksi jual beli tersebut, korban bilang kepada AAS, sendiri saja jangan ajak suamimu, jangan takut, saya tidak apa-apai kamu, begitu kata korban," kata Jufri Natsir.
Saat bertransaksi, MFI menyaksikan istrinya tiba-tiba dipeluk MA. MFI lalu keluar dari persembunyiannya dan menikam MA dari depan.
Jufri menegaskan, aksi MFI itu merupakan pembunuhan berencana. Sebab, aksi MFI rupanya sudah direncanakan bersama sang istri.
"Pelaku membawa badik, keduanya saling mengetahui akan melakukan aksi pembunuhan ini. Mereka sengaja menggiring pelaku ke tempat gelap dan menghabisi korban," pungkasnya.
(Awaludin)