Otok mengatakan, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” ungkapnya.
Selanjutnya, tercatat lima instansi yang saat ini belum menindaklanjuti rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas dari KASN. Diantaranya 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.
“Sementara lima besar jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7 persen Jabatan Fungsional, 22.8 persen JPT, 14.6 persen Administrator, 12.9 persen Pelaksana, dan 11.5 persen Camat/Lurah,” pungkasnya.
(Awaludin)