“Kalau data diblokir itu kalau gaji masih dapat. Tidak bisa menerima layanan kepegawaian. Semua terkait data dia mandeg,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan, jika data diblokir maka ASN tersebut tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat.
“Dia tidak bisa melakukan apapun seperti kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Tidak bisa,” tuturnya.
Menurutnya, jika ingin mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dahulu.
“Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,” pungkasnya.
(Awaludin)