CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak. Dalam melakukan aksi kejahatannya, warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku Edi Rustandi alias Bejo (43) yang juga berprofesi sebagai guru agama tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).