Terjerat Utang ke Rentenir, Guru Agama Nekat Jambret Perhiasan Emas

Adi Haryanto, Jurnalis
Rabu 11 November 2020 10:55 WIB
Foto: Sindonews
Share :

CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak. Dalam melakukan aksi kejahatannya, warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.

Kini pelaku Edi Rustandi alias Bejo (43) yang juga berprofesi sebagai guru agama tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.

 Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.

"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya