JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendi menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab harus mengikuti prosedur terkait karantina mandiri selama 14 hari usai kembali dari Arab Saudi.
Menurut Muhadjir, karantina tersebut wajib dilakukan untuk menjaga kesehatan. Terlebih Rizieq Shihab merupakah salah satu tokoh yang memiliki banyak pengikut.
"Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara, itu kan bagian dari prosedur ya harus dipenuhi siapapun yang berasal dari luar negari, dan itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapapun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Kamis (12/11/2020).
Baca juga:
Soal Rekonsiliasi, Habib Rizieq: Buka Dulu Pintu Dialognya
Ma'ruf Amin Tak Melihat Kepulangan Habib Rizieq sebagai Momen Politik
Sebagai tokoh kata Muhadjir, semestinya Habib Rizieq dapat menjadi contoh yang positif dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, walaupun sudah dinyatakan negatif dalam hasil Swab PCR namun tetap ada prosedur yang harus dipatuhi yakni karantina.
"Semua kan ada prosedur dan ketentuannya, sebaiknya ketentuan itu harus dipenuhi. Saya tidak spesifik untuk orang tertentu HRS ya, siapapun orangnya terutama tokoh-tokoh panutan harusnya bisa menjadi contoh dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.