KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Korupsi DAK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 18:10 WIB
KPK mengumumkan penetapan tersangka korupsi terhadap Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Baca Juga: Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ; Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS), mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

"Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Agusman Sinaga disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya