Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspomad: 67 Orang Jadi Tersangka

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 11:56 WIB
Foto: Sindo/Bagja
Share :

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan, dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang.

Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Baca juga:

57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas

Penyerangan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 5 Oknum Prajurit AL sebagai Tersangka

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya