JAKARTA - Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan wacana pembahasan Rancangam Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa darinsegi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.
BACA JUGA: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020 kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanhak 223 kasus.
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiska tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," ujarnya.