Klaim Aliran Dana Belum Terungkap, Kubu Nurhadi: Kita Serahkan ke Majelis Hakim

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 13 November 2020 22:30 WIB
Nurhadi saat ditangkap Penyidik KPK (foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Calvin Pratama merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri.

Dalam persidangan, Calvin mengakui bahwa ada sejumlah aliran uang yang masuk ke rekening pribadinya dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu diduga untuk menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Baca juga:

Saksi Akui Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto untuk Menantu Nurhadi

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi

Menyikapi proses hukum tersebut, salah satu kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengaku prihatin, karena kliennya seolah-olah sudah divonis bersalah, dan juga menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nurhadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya