Pertama laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Dalam hal ini, Febriyanto melaporkan lima akun media sosial Twitter yang diduga menyebarkan video seks mirip Gisel sehingga menghebohkan dunia maya.
Baca Juga : Pernikahan Najwa Shibab Digelar di Petamburan
Selanjutnya, laporan kedua juga dibuat oleh pengacara, Pitra Romadoni Nasution. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.
Dua laporan itu melaporkan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Angkasa Yudhistira)