Sepanjang Tahun 2020, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Gas dari 15 Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 November 2020 00:53 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penyitaan sebanyak 4.717 tabung LPG 3 Kilogram (Kg) bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap sepanjang Januari-November 2020.

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta menyebut bahwa, para tersangka merupakan pemilik pangkalan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita. DIantaranya 4 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung dan uang tunai Rp9.650.000,-

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp18.000, per tabung sampai Rp.30.000, per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," kata Nico dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Niko menegaskan, jajarannya akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya