Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Akibat Positif Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 15 November 2020 22:33 WIB
Jumhur Hidayat (tengah). (Foto: Twitter @jumhurhidayat)
Share :

Dalam dasar permohonan itu, dia menegaskan suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya. 

Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan tertanggal 12 November 2020 ini ditanda tangan dengan materai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya