JAKARTA - Aktivis senior sekaligus Deklarator Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI), Mohammad Jumhur Hidayat akhirnya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (15/11/2020) malam. Jumhur positif terinfeksi corona (Covid-19).
Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan kliennya telah dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Istri Jumhur, Alia Febyani mengabarkan bahwa suaminya telah dibantarkan ke RS Polri, malam ini.
"Alhamdulillah, barusan beberapa menit yang lalu dapat kabar dari isteri MJH (Mohammad Jumhur Hidayat), kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati," kata Taufik Riyadi saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Taufik berharap kondisi Jumhur bisa lebih baik setelah dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. "Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi juga mengamini bahwa Jumhur telah dibantarkan dari Rutan Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati, malam ini. "Benar," singkat Slamet Uliandi dikonfirmasi Okezone, terpisah.
Sebelumnya, Alia Febyani, istri dari Jumhur Hidayat mengajukan permohonan pembantaran kepada pihak kepolisian. Surat ini dilayangkan menyusul kabar kesehatan suaminya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam surat permohonan tersebut, Alia juga menyebut bahwa suaminya sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu.
Baca juga: Jumhur Hidayat Tertular Covid-19, Istri Ajukan Pembantaran ke Polisi
"Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat, 13 November 2020.
Dia juga membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.