BACA JUGA: Sebabkan Kerumunan, Pemprov DKI Sanksi Denda Habib Rizieq
Seperti diketahui, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Merkas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta. Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.
Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Habib Rizieq. Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberlakukan aturan yang sama kepada semua pihak di Ibu Kota.
"Tidak ada pengecualian," tutur dia.
(Rahman Asmardika)